Pages

Blog Descriptions

Saturday, April 27, 2013

Kerugian Harus Significant (Berarti)

Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas dua sifat Agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan, pada kesempatan ini kita akan lanjutkan untuk sifat ketiga agar bisa sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Sifat ketiga ini adalah kerugian harus significant (berarti).

Kehilangan sesuatu menimbulkan kekecewaan berkepanjangan. Sering kali kita lupa meletakkan pulpen, payung atau kacamata. Dari segi finansial kehilangan seperti ini tidak dapat disebut sangat berarti.

Mengganti pena, bukanlah sesuatu yang berat bagi kebanyakan orang. Kerugian semacam ini biasanya tidak diasuransikan. Biaya administrasi untuk kerugian kecil itu akan membuat biaya perlindungan demikian tinggi, dan tidak ekonomis.



Sebaliknya, beberapa jenis kerugian menimbulkan beban keuangan yang berat bagi kebanyakan orang. Misalnya, jika seorang buruh terluka dalam suatu kecelakaan yang menyebabkan orang itu tidak dapat bekerja selama setahun, risiko hilangnya penghasilan termasuk sesuatu yang penting. Kerugian semacam inilah yang layak diasuransikan.
 

Kesempatan berikutnya kita akan membahas kembali sifat yang keempat dari prinsip asuransi. 

SALAM ASURANSI

Thursday, April 11, 2013

KERUGIAN HARUS DIBATASI

SALAM ASURANSI,

Hai blogger semua, ketemu lagi kita dalam website kita yang mengupas lebih dalam tentang asuransi. Kali ini kita masih membahas sifat asuransi dari prinsip dasar asuransi agar kerugianyang mungkin terjadi dapat diasuransikan. Kali ini kita akan membahas sifat yang kedua yaitu kerugian harus dibatasi.
 
Kerugian yang dapat diasuransikan haruslah dapat dibatasi dari segi waktu dan jumlah. Perusahaan Asuransi harus mampu menetapkan kapan pembayaran benefit dan berapa besar yang harus dibayar. Kematian, cacat dan mencapai usia tua, merupakan suatu keadaan yang sudah umum dikenal. Oleh sebab itu, jumlah kerugian ekonomis yang timbul akibat keadaan inilah yang menjadi pokok prinsip asuransi.

Untuk menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, perusahaan asuransi menggunakan dua bentuk perjanjian:

  1. Kontrak Nilai (valued contract)
  2. Kontrak Indemnitas (contract of indemnity)
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayaran ditetapkan sebelumnya. Dalam asuransi jiwa, besarnya santunan meninggal dicantumkan dalam polis.

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya, sebagaimana ditetapkan pada saat terjadinya kerugian.

Kontrak indemnitas ini menyatakan bahwa jumlah santunan didasarkan pada jumlah kerugian finansial atau jumlah maksimum santunan yang dimuat dalam polis, tergantung mana yang lebih kecil. Karena itu pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari nilai kerugian sebenarnya. 

SALAM ASURANSI

SIFAT ASURANSI
  1. Terjadinya kerugian harus mengandung ketidakpastian.
  2. Kerugian harus dibatasi.
  3. Kerugian harus significant (berarti).
  4. Rasio kerugian harus terprediksi.
  5. Kerugian tidak bersifat bencana bagi penanggung.

TERJADINYA KERUGIAN HARUS MENGANDUNG KETIDAKPASTIAN

SALAM ASURANSI, 
Agar kerugian potensial layak diasuransikan, harus ada unsur ketidakpastian. Kerugian harus disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak diharapkan ataupun secara tidak sengaja dilakukan oleh tertanggung. Sebagai contoh, umumnya orang tidak mengetahui apakah mereka akan menjadi cacat atau tidak dapat bekerja akibat kecelakaan atau sakit.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat menawarkan asuransi cacat untuk melindunginya dari kerugian ekonomis yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak pasti tersebut. Jika asuransi jiwa menerapkan prinsip kerugian ini yang menyatakan bahwa kematian adalah peristiwa yang pasti terjadi, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang, tetap tidak diketahui. 

SALAM ASURANSI

SIFAT ASURANSI
  1. Terjadinya kerugian harus mengandung ketidakpastian.
  2. Kerugian harus dibatasi.
  3. Kerugian harus significant (berarti).
  4. Rasio kerugian harus terprediksi.
  5. Kerugian tidak bersifat bencana bagi penanggung.
 

PRINSIP DASAR ASURANSI

Semua produk asuransi dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersandar pada konsep kerugian ekonomi. Agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan, maka harus memiliki beberapa sifat yaitu:
  1. Terjadinya kerugian harus mengandung ketidakpastian.
  2. Kerugian harus dibatasi.
  3. Kerugian harus significant (berarti).
  4. Rasio kerugian harus terprediksi.
  5. Kerugian tidak bersifat bencana bagi penanggung.
Kelima prinsip dasar ini menjadi dasar bisnis asuransi. Umumnya kerugian potensial yang tidak menanggung karakteristik tersebut, dianggap tidak layak untuk diasuransikan, kecuali kekurangan yang ada dapat dikompensasikan dengan cara-cara yang lain.

Search This Blog