Pages

Blog Descriptions

Showing posts with label jumlah pembayaran ditetapkan sebelumnya. Show all posts
Showing posts with label jumlah pembayaran ditetapkan sebelumnya. Show all posts

Thursday, May 23, 2013

Anti Seleksi (Anti Selection)


SALAM ASURANSI,


Selamat datang para blogger di blog ini.
Kali ini kita masih membahas tentang lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan anti seleksi yang merupakan hal-hal yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan asuransi dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Faktor kedua yang harus dipertimbangkan oleh penanggung jika seseorang memohon ikut asuransi (jiwa atau kesehatan) adalah kemungkinan adanya anti seleksi. 

Anti Seleksi, yang juga disebut kontra seleksi atau seleksi berlawanan dengan penanggung, mengacu pada adanya kecenderungan yang lebih besar untuk masuk asuransi atau memperpanjang asuransinya bagi orang yang tingkat risikonya diatas rata-rata dibandingkan dengan mereka yang risikonya berada pada rata-rata atau risiko yang lebih kecil.


Misalnya saja, ada kecenderungan bagi orang, oleh karena harapan masa hidupnya lebih singkat dari rata-rata untuk membeli asuransi. Hal ini terdapat pada orang-orang yang kesehatannya buruk atau mempunyai pekerjaan yang berbahaya.

Apabila tidak memperhitungkan kemungkinan anti seleksi dalam meneliti formulir surat permintaan, perusahaan asuransi mungkin menanngung orang seperti itu dalam jumlah besar. Perusahaan asuransi akan menderita kerugian jauh lebih besar dan membayar klaim meninggal lebih tinggi daripada yang diperkirakan pada saat menetapkan jumlah premi.



Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus menyelidiki setiap permohonan asuransi guna mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tingkat risioko yang potensial, atau kemungkinan besarnya kerugian atas jiwa calon tertanggung.

Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat risiko calon tertanggung ini disebut underwriting atau seleksi risiko, dan pelaksana yang bertanggung jawab mengevaluasi tingkat risiko disebut underwriter. Kepada calon dengan kemungkinan kerugian rata-rata atau kurang dari rata-rata, disebut risiko standar, dikenakan premi standar.

SALAM ASURANSI 


BEFORE
INSURABLE INTEREST

Thursday, April 11, 2013

KERUGIAN HARUS DIBATASI

SALAM ASURANSI,

Hai blogger semua, ketemu lagi kita dalam website kita yang mengupas lebih dalam tentang asuransi. Kali ini kita masih membahas sifat asuransi dari prinsip dasar asuransi agar kerugianyang mungkin terjadi dapat diasuransikan. Kali ini kita akan membahas sifat yang kedua yaitu kerugian harus dibatasi.
 
Kerugian yang dapat diasuransikan haruslah dapat dibatasi dari segi waktu dan jumlah. Perusahaan Asuransi harus mampu menetapkan kapan pembayaran benefit dan berapa besar yang harus dibayar. Kematian, cacat dan mencapai usia tua, merupakan suatu keadaan yang sudah umum dikenal. Oleh sebab itu, jumlah kerugian ekonomis yang timbul akibat keadaan inilah yang menjadi pokok prinsip asuransi.

Untuk menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, perusahaan asuransi menggunakan dua bentuk perjanjian:

  1. Kontrak Nilai (valued contract)
  2. Kontrak Indemnitas (contract of indemnity)
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayaran ditetapkan sebelumnya. Dalam asuransi jiwa, besarnya santunan meninggal dicantumkan dalam polis.

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya, sebagaimana ditetapkan pada saat terjadinya kerugian.

Kontrak indemnitas ini menyatakan bahwa jumlah santunan didasarkan pada jumlah kerugian finansial atau jumlah maksimum santunan yang dimuat dalam polis, tergantung mana yang lebih kecil. Karena itu pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari nilai kerugian sebenarnya. 

SALAM ASURANSI

SIFAT ASURANSI
  1. Terjadinya kerugian harus mengandung ketidakpastian.
  2. Kerugian harus dibatasi.
  3. Kerugian harus significant (berarti).
  4. Rasio kerugian harus terprediksi.
  5. Kerugian tidak bersifat bencana bagi penanggung.

Search This Blog