SALAM ASURANSI DARI JONNY JINNY,
Dana Pensiun di Indonesia dapat dipisahkan menjadi 2 kategori:
1. DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
2. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Jenis program pensiun:
1. Program Pensiun Iuran Pasti
Dana pensiun
Dana Pensiun Pemberi Kerja - DPPK
- DPPK adalah entitas yang terpisah dari perusahaan.
- Untuk mengatur DPPK, perusahaan harus mengajukan permohonan lisensi resmi dari Departemen Keuangan.
- Jenis Program: Iuran Pasti atau Manfaat Pasti
- Iuran Pasti: Keuntungannya adalah akumulasi dari kontribusi ditambah bunga pada usia pensiun
- Program Manfaat Pasti: Manfaatnya ditentukan dalam jumlah tetap pada pencapaian usia pensiun.
- Uang Pensiun dibayarkan secara lump sum maupun dengan membeli program anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa
Dana Pensiun Lembaga Keuangan - DPLK
DPLK adalah entitas yang terpisah dari Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank.
- Untuk mengatur DPLK, Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank telah mengajukan permohonan lisensi resmi dari Departemen Keuangan.
- Jenis Program: Iuran Pasti
- Program Iuran Pasti: Keuntungannya adalah akumulasi dari kontribusi ditambah bunga pada usia pensiun.
- Uang Pensiun dibayarkan secara lump sum maupun dengan membeli program anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa
Rumusnya adalah sebagai berikut:
Faktor x Masa Kerja x Gaji saat Pensiun
Visit more >>> http://jonnyjinny10.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment