Pages

Blog Descriptions

Showing posts with label karakteristik asuransi. Show all posts
Showing posts with label karakteristik asuransi. Show all posts

Monday, May 19, 2014

Loss is not a disaster for insurers

GREETING INSURANCE ,
Welcome to the bloggers on this blog . The discussion this time is the last discussion of the properties that a potential loss ( loss that may occur ) can be insured in accordance with the basic principles of insurance . This is the fifth trait of the basic principles that disadvantage is not a disaster for insurers or loss is not to say catastrophic.

    
A single incident can lead to financial disaster for the party , both from the insured object or sourced from outside , seen as a potential loss that can not be insured . Such losses are not feasible insured because insurance companies can not promising the payment of compensation in a responsible manner .
To avoid losses
catastrophic and to ensure that losses occur , individually , insurance companies can spread the risk to be guaranteed , ie , by issuing a policy covering a wide area . For example , if property insurance companies issuing policies that protect all houses within a 50 mile radius of an active volcano is not wise , because the volcanic eruption may lead to more claims of the insurer 's ability .
In contrast , property insurance company will also issue policies that protect homes located in areas free of threats volcano . In order to avoid the death of one person causing a fatal loss for the insurer , allowed life insurance companies refuse insurance to the amount of insurance money that is not fair .
Alternatively , the insurance company can hit the fatal probably losses by transferring the risk to another insurance company that in a sense , the other insurance company accepts responsibility to pay for all or part of the claim , in accordance with the portion of premium received .
Shifting the potential loss , in this case , the insurance company ( insurer both ) and it is called reinsurance company receives named reinsurers . Through reinsurance , any opportunities that may result in catastrophic losses by insurance companies can be reduced and even eliminated .
See you again in another discussion that would still be dealing with insurance in the websites of our beloved " CLOSER TO INSURANCE "
GREETING INSURANCE
NATURE OF INSURANCE

    1.
Losses must contain uncertainty .
   
2. Losses should be limited .
   
3. Loss must be significant ( mean ) .
   
4. The ratio of the loss must be predictable .
   
5. Loss is not a disaster for the party .

Saturday, April 27, 2013

Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi




SALAM ASURANSI,
Selamat datang para blogger di blog ini. Pembahasan kali ini merupakan pembahasan terakhir dari sifat agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Ini merupakan sifat yang kelima dari prinsip dasar tersebut yaitu Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi atau bisa dikatakan Kerugian Tidak Bersifat katatrofis
     

Suatu kejadian tunggal yang dapat menimbulkan bencana keuangan bagi penanggung, baik yang bersumber dari obyek pertanggungan maupun yang bersumber dari luar, dipandang sebagai kerugian potensial yang tidak dapat diasuransikan. Kerugian semacam itu tidak layak diasuransikan karena perusahaan asuransi tidak dapat menjanjikan pembayaran santunan secara bertanggung jawab. 

Untuk menghindari kerugian katatrofis dan guna memastikan bahwa kerugian terjadi, secara sendiri-sendiri, perusahaan asuransi dapat menyebarkan risiko yang akan dijamin, yaitu, dengan mengeluarkan polis yang meliputi wilayah yang luas. Misalnya apabila perusahaan asuransi  harta benda mengeluarkan polis-polis yang melindungi semua rumah dalam radius 50 mil dari gunung berapi aktif tidaklah bijaksana, karena letusan gunung berapi dapat mengakibatkan klaim lebih banyak dari kesanggupan penanggung. 

Sebaliknya, perusahaan asuransi harta benda juga akan menerbitkan polis-polis yang melindungi rumah-rumah yang berlokasi di wilayah bebas ancaman gunung berapi. Guna menghindari kematian satu orang yang mengakibatkan kerugian fatal bagi penanggung, perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan menolak permintaan asuransi dengan jumlah uang pertanggungan yang tidak wajar.

Alternatif lain, perusahaan asuransi dapat menekan kemungkinana kerugian yang fatal dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi lain itu dalam arti, perusahaan asuransi lain itu menerima tanggung jawab untuk membayar seluruh atau sebagian klaim, sesuai dengan bagian premi yang diterima.

Mengalihkan kerugian potensial, dalam hal ini, kepada perusahaan asuransi(penanggung kedua)itu dinamakan reasuransi dan perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur. Melalui reasuransi, setiap peluang yang dapat mengakibatkan bencana kerugian oleh perusahaan asuransi dapat ditekan bahkan dihapuskan.

Ketemu lagi pada pembahasan lainnya yang pasti masih berhubungan dengan Asuransi di dalam website kita tercinta ini "LEBIH DEKAT DENGAN ASURANSI"

Thursday, April 11, 2013

PRINSIP DASAR ASURANSI

Semua produk asuransi dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersandar pada konsep kerugian ekonomi. Agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan, maka harus memiliki beberapa sifat yaitu:
  1. Terjadinya kerugian harus mengandung ketidakpastian.
  2. Kerugian harus dibatasi.
  3. Kerugian harus significant (berarti).
  4. Rasio kerugian harus terprediksi.
  5. Kerugian tidak bersifat bencana bagi penanggung.
Kelima prinsip dasar ini menjadi dasar bisnis asuransi. Umumnya kerugian potensial yang tidak menanggung karakteristik tersebut, dianggap tidak layak untuk diasuransikan, kecuali kekurangan yang ada dapat dikompensasikan dengan cara-cara yang lain.

Search This Blog