Pages

Blog Descriptions

Thursday, May 23, 2013

Anti Seleksi (Anti Selection)


SALAM ASURANSI,


Selamat datang para blogger di blog ini.
Kali ini kita masih membahas tentang lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan anti seleksi yang merupakan hal-hal yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan asuransi dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Faktor kedua yang harus dipertimbangkan oleh penanggung jika seseorang memohon ikut asuransi (jiwa atau kesehatan) adalah kemungkinan adanya anti seleksi. 

Anti Seleksi, yang juga disebut kontra seleksi atau seleksi berlawanan dengan penanggung, mengacu pada adanya kecenderungan yang lebih besar untuk masuk asuransi atau memperpanjang asuransinya bagi orang yang tingkat risikonya diatas rata-rata dibandingkan dengan mereka yang risikonya berada pada rata-rata atau risiko yang lebih kecil.


Misalnya saja, ada kecenderungan bagi orang, oleh karena harapan masa hidupnya lebih singkat dari rata-rata untuk membeli asuransi. Hal ini terdapat pada orang-orang yang kesehatannya buruk atau mempunyai pekerjaan yang berbahaya.

Apabila tidak memperhitungkan kemungkinan anti seleksi dalam meneliti formulir surat permintaan, perusahaan asuransi mungkin menanngung orang seperti itu dalam jumlah besar. Perusahaan asuransi akan menderita kerugian jauh lebih besar dan membayar klaim meninggal lebih tinggi daripada yang diperkirakan pada saat menetapkan jumlah premi.



Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus menyelidiki setiap permohonan asuransi guna mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tingkat risioko yang potensial, atau kemungkinan besarnya kerugian atas jiwa calon tertanggung.

Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat risiko calon tertanggung ini disebut underwriting atau seleksi risiko, dan pelaksana yang bertanggung jawab mengevaluasi tingkat risiko disebut underwriter. Kepada calon dengan kemungkinan kerugian rata-rata atau kurang dari rata-rata, disebut risiko standar, dikenakan premi standar.

SALAM ASURANSI 


BEFORE
INSURABLE INTEREST

Insurable Interest

SALAM ASURANSI,

Selamat datang para blogger di blog ini.
Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan insurable interest merupakan bagian terpenting untuk menyatakan bahwa asuransi itu dapat dilakukan.

Perusahaan asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima  santunan mempunyai hubungan insurable interest dalam hal terjadi kerugian potensial yaitu, orang itu akan menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi. 

Sebagai contoh, perusahaan asuransi harta benda tentu tidak akan menjual polisnya pada bukan pemilik gedung tersebut, karena orang tadi tidak akan menderita kerugian ekonomi andaikata gedung tersebut hancur rusak terbakar. Dalam asuransi barang, kepemilikan adalah satu cara mengetahui adanya insurable interest atas barang tersebut.

Sebelum membicarakan cara menentukan adanya insurable interest dalam asuransi jiwa, sungguh pentinga bagi anda untuk dapat membedakan antara pemohon asuransi, pemegang polis, tertanggung dan beneficiary. 

Pemohon adalah orang yang memohon polis asuransi. Sesudah permohonan disetujui, perusahaan asuransi mengeluarkan polis. Begitu pemohon menerima polis dan membayar premi pertama, pemohon tersebut menjadi pemegang polis.  

Tertanggung adalah orang yang jiwanya dilindungi dengan polis. Seringkali pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang sama. Jika anda misalknya memohon asuransi untuk didiri sendiri dan polis diterbitkan, maka anda adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. 

Namun jika ibu anda memohon asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, ibu anda adalah pemegang polis sedangkan anda tertanggung. Apabila tetanggung meninggal dalam masa asuransi, perusahaan asuransi membayar santunan, atau sisa sia hitungan lain dari polis tersebut. 

Beneficiary adalah orang atau beberapa orang, atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima santunan.

 

Saturday, April 27, 2013

Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi




SALAM ASURANSI,
Selamat datang para blogger di blog ini. Pembahasan kali ini merupakan pembahasan terakhir dari sifat agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Ini merupakan sifat yang kelima dari prinsip dasar tersebut yaitu Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi atau bisa dikatakan Kerugian Tidak Bersifat katatrofis
     

Suatu kejadian tunggal yang dapat menimbulkan bencana keuangan bagi penanggung, baik yang bersumber dari obyek pertanggungan maupun yang bersumber dari luar, dipandang sebagai kerugian potensial yang tidak dapat diasuransikan. Kerugian semacam itu tidak layak diasuransikan karena perusahaan asuransi tidak dapat menjanjikan pembayaran santunan secara bertanggung jawab. 

Untuk menghindari kerugian katatrofis dan guna memastikan bahwa kerugian terjadi, secara sendiri-sendiri, perusahaan asuransi dapat menyebarkan risiko yang akan dijamin, yaitu, dengan mengeluarkan polis yang meliputi wilayah yang luas. Misalnya apabila perusahaan asuransi  harta benda mengeluarkan polis-polis yang melindungi semua rumah dalam radius 50 mil dari gunung berapi aktif tidaklah bijaksana, karena letusan gunung berapi dapat mengakibatkan klaim lebih banyak dari kesanggupan penanggung. 

Sebaliknya, perusahaan asuransi harta benda juga akan menerbitkan polis-polis yang melindungi rumah-rumah yang berlokasi di wilayah bebas ancaman gunung berapi. Guna menghindari kematian satu orang yang mengakibatkan kerugian fatal bagi penanggung, perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan menolak permintaan asuransi dengan jumlah uang pertanggungan yang tidak wajar.

Alternatif lain, perusahaan asuransi dapat menekan kemungkinana kerugian yang fatal dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi lain itu dalam arti, perusahaan asuransi lain itu menerima tanggung jawab untuk membayar seluruh atau sebagian klaim, sesuai dengan bagian premi yang diterima.

Mengalihkan kerugian potensial, dalam hal ini, kepada perusahaan asuransi(penanggung kedua)itu dinamakan reasuransi dan perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur. Melalui reasuransi, setiap peluang yang dapat mengakibatkan bencana kerugian oleh perusahaan asuransi dapat ditekan bahkan dihapuskan.

Ketemu lagi pada pembahasan lainnya yang pasti masih berhubungan dengan Asuransi di dalam website kita tercinta ini "LEBIH DEKAT DENGAN ASURANSI"

Rasio Kerugian Harus Terprediksi - Bagian 2

SALAM ASURANSI,
Ketemu lagi dalam website kita "Lebih Dekat dengan Asuransi". Kita akan bahas lanjutan dari website kita terdahulu yaitu Rasio Kerugian Harus Terprediksi. Pada bagian pertama telah dibahas nilai taksir suatu kerugian atau tingkat kerugian agar dapat menyediakan pembayaran bila kerugian terjadi yang direpresentasikan melalui Loss rate (rasio kerugian). Kali ini kita akan lanjutkan pembahasannya mengenai konsep penting dalam dunia asuransi yaitu hukum bilangan besar ( the law of large numbers ).

Konsep penting dalam menentukan probabilitas ini adalah hukum bilangan besar ( the law of large numbers ). Menurut hukum bilangan besar, makin banyak jumlah observasi yang dilakukan atas suatu peristiwa, semakin besar kemungkinannya bahwa observasi tersebut menghasilkan estimasi probabilita yang benar. Misalnya, jika anda melempar koin, maka kemungkinan koin jatuh dengan bagian muka berada diatas adalah 50-50, dan inilah probabilitas yang dapat diperkirakan. 

Dua atau bahkan 12 kali lemparan, belum tentu menghasilkan hasil yang sama antara bagian muka dan bagian belakang dari koin tersebut. Tetapi jika anda melempar koin itu 1000 kali, anda dapat mengharapkan adanya hasil kemungkinan bagian muka 500 dan kemungkinan bagian belakang berada diatas juga 500. Makin sering anda melampar koin, akan mekain jelas anda dapat mengamati banyaknya bagian muka berada diatas, dan bagian belakang berada diatas adalah sama, dan anda makin dekat menentukan suatu kemungkinan yang benar.

Hukum bilangan besar diterapkan perusahaan asuransi sebagai prediksi kemungkinan kerugian dihari depan. Perusahaan asuransi mengumpulkan informasi khusus tentang sekelompok orang, agar dapat mengenali pola kerugian yang telah dialami. Berdasarkan keterangan ini, perusahaan asuransi dapat memprediksi jumlah kerugian yang akan timbul pada jenis kelompok yang serupa dengan lebih akurat. 

Sehingga perusahaan asuransi dapat memprediksi jumlah yang akan meninggal, cacat, atau sakit dari kelompok itu. Dalam beberapa tahun, perusahaan asuransi telah mencatat berapa jumlah tertanggung yang meninggal pada masing-masing usia. Kemudian perusahaan asuransi membandingkan data ini dengan data jumlah penduduk nasional dengan mencatat usia meninggal. 

Berpedoman pada data statistik ini perusahaan asuransi dapat menyusun tabel yang menunjukkan secara tepat bahwa dari sekelompok besar orang (100.000 atau lebih) berapa orang yang meninggal pada masing-masing usia. Tabel ini disebut tabel mortalita yang menggambarkan tingkat kematian, atau kemungkinan meninggal menurut usia. Perusahaan asuransi  juga dapat mengembagkan tabel yang sama, yang disebut Tabel morbiditas yang menggambarkan tingkat kecelakaan atau timbulnya sakit yang dialami sekelompok orang, yang dikategorikan berdasarkan umur.

Dengan menggunakan tabel mortakita dan tabel morbiditas, perusahaan asuransi dapat memprediksi nilai kerugian, menetapkan premi yang layak dan siap membayar klaim. Dengan cara-cara ini perusahaan asuransi menggunakan statistik untuk  menetapkan premi, atau lebih dikenal “Pricing Life Insurance”(menetapkan tarip Premi Asuransi Jiwa).

Ketemu lagi pada pembahasan sifat asuransi yang terakhir yaitu kerugian tidak bersifat katastropis.



 

Search This Blog