Pages

Blog Descriptions

Saturday, April 27, 2013

Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi




SALAM ASURANSI,
Selamat datang para blogger di blog ini. Pembahasan kali ini merupakan pembahasan terakhir dari sifat agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Ini merupakan sifat yang kelima dari prinsip dasar tersebut yaitu Kerugian tidak bersifat bencana bagi perusahaan asuransi atau bisa dikatakan Kerugian Tidak Bersifat katatrofis
     

Suatu kejadian tunggal yang dapat menimbulkan bencana keuangan bagi penanggung, baik yang bersumber dari obyek pertanggungan maupun yang bersumber dari luar, dipandang sebagai kerugian potensial yang tidak dapat diasuransikan. Kerugian semacam itu tidak layak diasuransikan karena perusahaan asuransi tidak dapat menjanjikan pembayaran santunan secara bertanggung jawab. 

Untuk menghindari kerugian katatrofis dan guna memastikan bahwa kerugian terjadi, secara sendiri-sendiri, perusahaan asuransi dapat menyebarkan risiko yang akan dijamin, yaitu, dengan mengeluarkan polis yang meliputi wilayah yang luas. Misalnya apabila perusahaan asuransi  harta benda mengeluarkan polis-polis yang melindungi semua rumah dalam radius 50 mil dari gunung berapi aktif tidaklah bijaksana, karena letusan gunung berapi dapat mengakibatkan klaim lebih banyak dari kesanggupan penanggung. 

Sebaliknya, perusahaan asuransi harta benda juga akan menerbitkan polis-polis yang melindungi rumah-rumah yang berlokasi di wilayah bebas ancaman gunung berapi. Guna menghindari kematian satu orang yang mengakibatkan kerugian fatal bagi penanggung, perusahaan asuransi jiwa diperbolehkan menolak permintaan asuransi dengan jumlah uang pertanggungan yang tidak wajar.

Alternatif lain, perusahaan asuransi dapat menekan kemungkinana kerugian yang fatal dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi lain itu dalam arti, perusahaan asuransi lain itu menerima tanggung jawab untuk membayar seluruh atau sebagian klaim, sesuai dengan bagian premi yang diterima.

Mengalihkan kerugian potensial, dalam hal ini, kepada perusahaan asuransi(penanggung kedua)itu dinamakan reasuransi dan perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur. Melalui reasuransi, setiap peluang yang dapat mengakibatkan bencana kerugian oleh perusahaan asuransi dapat ditekan bahkan dihapuskan.

Ketemu lagi pada pembahasan lainnya yang pasti masih berhubungan dengan Asuransi di dalam website kita tercinta ini "LEBIH DEKAT DENGAN ASURANSI"

Rasio Kerugian Harus Terprediksi - Bagian 2

SALAM ASURANSI,
Ketemu lagi dalam website kita "Lebih Dekat dengan Asuransi". Kita akan bahas lanjutan dari website kita terdahulu yaitu Rasio Kerugian Harus Terprediksi. Pada bagian pertama telah dibahas nilai taksir suatu kerugian atau tingkat kerugian agar dapat menyediakan pembayaran bila kerugian terjadi yang direpresentasikan melalui Loss rate (rasio kerugian). Kali ini kita akan lanjutkan pembahasannya mengenai konsep penting dalam dunia asuransi yaitu hukum bilangan besar ( the law of large numbers ).

Konsep penting dalam menentukan probabilitas ini adalah hukum bilangan besar ( the law of large numbers ). Menurut hukum bilangan besar, makin banyak jumlah observasi yang dilakukan atas suatu peristiwa, semakin besar kemungkinannya bahwa observasi tersebut menghasilkan estimasi probabilita yang benar. Misalnya, jika anda melempar koin, maka kemungkinan koin jatuh dengan bagian muka berada diatas adalah 50-50, dan inilah probabilitas yang dapat diperkirakan. 

Dua atau bahkan 12 kali lemparan, belum tentu menghasilkan hasil yang sama antara bagian muka dan bagian belakang dari koin tersebut. Tetapi jika anda melempar koin itu 1000 kali, anda dapat mengharapkan adanya hasil kemungkinan bagian muka 500 dan kemungkinan bagian belakang berada diatas juga 500. Makin sering anda melampar koin, akan mekain jelas anda dapat mengamati banyaknya bagian muka berada diatas, dan bagian belakang berada diatas adalah sama, dan anda makin dekat menentukan suatu kemungkinan yang benar.

Hukum bilangan besar diterapkan perusahaan asuransi sebagai prediksi kemungkinan kerugian dihari depan. Perusahaan asuransi mengumpulkan informasi khusus tentang sekelompok orang, agar dapat mengenali pola kerugian yang telah dialami. Berdasarkan keterangan ini, perusahaan asuransi dapat memprediksi jumlah kerugian yang akan timbul pada jenis kelompok yang serupa dengan lebih akurat. 

Sehingga perusahaan asuransi dapat memprediksi jumlah yang akan meninggal, cacat, atau sakit dari kelompok itu. Dalam beberapa tahun, perusahaan asuransi telah mencatat berapa jumlah tertanggung yang meninggal pada masing-masing usia. Kemudian perusahaan asuransi membandingkan data ini dengan data jumlah penduduk nasional dengan mencatat usia meninggal. 

Berpedoman pada data statistik ini perusahaan asuransi dapat menyusun tabel yang menunjukkan secara tepat bahwa dari sekelompok besar orang (100.000 atau lebih) berapa orang yang meninggal pada masing-masing usia. Tabel ini disebut tabel mortalita yang menggambarkan tingkat kematian, atau kemungkinan meninggal menurut usia. Perusahaan asuransi  juga dapat mengembagkan tabel yang sama, yang disebut Tabel morbiditas yang menggambarkan tingkat kecelakaan atau timbulnya sakit yang dialami sekelompok orang, yang dikategorikan berdasarkan umur.

Dengan menggunakan tabel mortakita dan tabel morbiditas, perusahaan asuransi dapat memprediksi nilai kerugian, menetapkan premi yang layak dan siap membayar klaim. Dengan cara-cara ini perusahaan asuransi menggunakan statistik untuk  menetapkan premi, atau lebih dikenal “Pricing Life Insurance”(menetapkan tarip Premi Asuransi Jiwa).

Ketemu lagi pada pembahasan sifat asuransi yang terakhir yaitu kerugian tidak bersifat katastropis.



 

Rasio Kerugian Harus Terprediksi - Bagian 1

SALAM ASURANSI,

Selamat bergabung untuk blogger yang baru melihat website ini. Saat ini kita sudah memasuki sifat keempat agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan sesuai dengan prinsip dasar asuransi. Sifat keempat ini menyangkut probailitas, peluang, rasio maupun hukum bilangan besar dari suatu peristiwa melalui suatu pengalaman yang pernah terjadi. Sifat keempat tersebut adalah Rasio kerugian harus terprediksi.

Perusahaan asuransi harus dapat memperkirakan nilai taksir suatu kerugian, atau tingkat kerugian, agar dapat menyediakan pembayaran bila kerugian terjadi. Loss rate (tingkat kerugian) adalah banyaknya kerugian dalam suatu periode yang akan terjadi pada sekelompok tertanggung dalam keadaan pertanggungan berlangsung.

Perusahaan asuransi harus dapat memperkirakan tingkat kerugian ini guna menentukan jumlah premi yang layak dikenakan pada setiap pemegang polis dan untuk memastikan cukupnya jumlah dana yang tersedia apabila terjadi klaim.



Meski sepanjang tahun, manusia telah mencoba meramal dengan bola kristal, kartu tarot dan daun teh yntuk mengetahui nasibnya dikemudian hari, akan tetapi dari sudut pandang individu, kerugian yang mungkin diderita itu tidak dapat diduga sebelumnya.



Demikian pula manusia maupun perusahaan asuransi, tidak ada yang dapat meramalkan saat yang pasti seseorang itu akan meninggal, akan menjadi cacat, atau harus dirawat dirumah sakit. Namun, dari sekelompok besar prang dapat diperkirakan secara akurat sekali, berapa jumlah yang akan meninggal, cacat atau butuh perawatan rumah sakit dalam periode tertentu.



Prakiraan mengenai kerugian mendatang ini didasarkan atas konsep, bahwa walau peristiwa yang timbul tampaknya tidak beraturan, namun pada hakekatnya mengikuti suatu pola. Apabila pola itu dikenali melalui observasi terhadap masa lalu, kemungkinan bahwa peristiwa tersebut akan terjadi, yang disebut probabilitas dari peristiwa dapat ditentukan.



Baca selanjutnya ya para blogger di Rasio Kerugian Harus Terprediksi - Bagian 2




 

Search This Blog