Pages

Blog Descriptions

Thursday, May 23, 2013

Anti Seleksi (Anti Selection)


SALAM ASURANSI,


Selamat datang para blogger di blog ini.
Kali ini kita masih membahas tentang lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan anti seleksi yang merupakan hal-hal yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan asuransi dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Faktor kedua yang harus dipertimbangkan oleh penanggung jika seseorang memohon ikut asuransi (jiwa atau kesehatan) adalah kemungkinan adanya anti seleksi. 

Anti Seleksi, yang juga disebut kontra seleksi atau seleksi berlawanan dengan penanggung, mengacu pada adanya kecenderungan yang lebih besar untuk masuk asuransi atau memperpanjang asuransinya bagi orang yang tingkat risikonya diatas rata-rata dibandingkan dengan mereka yang risikonya berada pada rata-rata atau risiko yang lebih kecil.


Misalnya saja, ada kecenderungan bagi orang, oleh karena harapan masa hidupnya lebih singkat dari rata-rata untuk membeli asuransi. Hal ini terdapat pada orang-orang yang kesehatannya buruk atau mempunyai pekerjaan yang berbahaya.

Apabila tidak memperhitungkan kemungkinan anti seleksi dalam meneliti formulir surat permintaan, perusahaan asuransi mungkin menanngung orang seperti itu dalam jumlah besar. Perusahaan asuransi akan menderita kerugian jauh lebih besar dan membayar klaim meninggal lebih tinggi daripada yang diperkirakan pada saat menetapkan jumlah premi.



Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus menyelidiki setiap permohonan asuransi guna mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tingkat risioko yang potensial, atau kemungkinan besarnya kerugian atas jiwa calon tertanggung.

Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat risiko calon tertanggung ini disebut underwriting atau seleksi risiko, dan pelaksana yang bertanggung jawab mengevaluasi tingkat risiko disebut underwriter. Kepada calon dengan kemungkinan kerugian rata-rata atau kurang dari rata-rata, disebut risiko standar, dikenakan premi standar.

SALAM ASURANSI 


BEFORE
INSURABLE INTEREST

Insurable Interest

SALAM ASURANSI,

Selamat datang para blogger di blog ini.
Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari prinsip dasar asuransi yang merupakan bagian dari dasar-dasar asuransi. Pembahasan dibawah ini akan menjelaskan insurable interest merupakan bagian terpenting untuk menyatakan bahwa asuransi itu dapat dilakukan.

Perusahaan asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima  santunan mempunyai hubungan insurable interest dalam hal terjadi kerugian potensial yaitu, orang itu akan menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan itu terjadi. 

Sebagai contoh, perusahaan asuransi harta benda tentu tidak akan menjual polisnya pada bukan pemilik gedung tersebut, karena orang tadi tidak akan menderita kerugian ekonomi andaikata gedung tersebut hancur rusak terbakar. Dalam asuransi barang, kepemilikan adalah satu cara mengetahui adanya insurable interest atas barang tersebut.

Sebelum membicarakan cara menentukan adanya insurable interest dalam asuransi jiwa, sungguh pentinga bagi anda untuk dapat membedakan antara pemohon asuransi, pemegang polis, tertanggung dan beneficiary. 

Pemohon adalah orang yang memohon polis asuransi. Sesudah permohonan disetujui, perusahaan asuransi mengeluarkan polis. Begitu pemohon menerima polis dan membayar premi pertama, pemohon tersebut menjadi pemegang polis.  

Tertanggung adalah orang yang jiwanya dilindungi dengan polis. Seringkali pemegang polis dan tertanggung adalah orang yang sama. Jika anda misalknya memohon asuransi untuk didiri sendiri dan polis diterbitkan, maka anda adalah pemegang polis sekaligus tertanggung. 

Namun jika ibu anda memohon asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, ibu anda adalah pemegang polis sedangkan anda tertanggung. Apabila tetanggung meninggal dalam masa asuransi, perusahaan asuransi membayar santunan, atau sisa sia hitungan lain dari polis tersebut. 

Beneficiary adalah orang atau beberapa orang, atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima santunan.

 

Search This Blog